"Untuk cekal baru Hartono. Untuk Yusril Belum karena masih ada pertimbangan," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto saat dihubungi wartawan, Jumat (25/6/2010).
Didiek tidak menjelaskan pertimbangan apa yang membuat Yusril belum dicekal. Sedangkan untuk Hartono Tanoe akan dicekal paling lama 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama PT SRD Hartono Tanoe. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi Sisminbakum yang merugikan negara Rp 420 miliar.
(gah/irw)











































