Menurut Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, di dalam UUD 45 pasal 24 ayat 1, kekuasaan kehakiman berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung (MA). Sehingga, kata dia, tidak boleh ada peradilan lain di mana pun juga yang tidak berada di bawah MA.
"Sekarang peradilan pajak ini berada di bawah Kementerian Keuangan. Nggak boleh, itu bertentangan dengan UUD. Sistem ketatanegaraan kita, mengharuskan seperti itu," kata Patrialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut anggota Satgas Mas Ahmad Santosa, dengan adanya peradilan pajak di bawah Kementerian Keuangan, membuat Komisi Yudisial (KY) menjadi ragu untuk melakukan pengawasan. Karena itu, perubahan di tubuh peradilan pajak dirasa perlu.
Anggota Satgas lainnya, Darmono, berpendapat, perlu ada SOP yang jelas di dalam peradilan pajak. "Berapa lama waktu harus selesai dengan pembiayaannya dan berapa orang untuk menyelesaikan itu sehingga muda terkontrol dan menghindari hal yang baik," katanya.
(ken/nrl)











































