Pemerintah Bentuk Tim Revisi UU LPSK

Pemerintah Bentuk Tim Revisi UU LPSK

- detikNews
Jumat, 25 Jun 2010 17:00 WIB
Jakarta - Pemerintah akan membentuk tim untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tim itu akan beranggotakan dari Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Kita sepakat untuk membentuk tim perubahan UU 13/2006 karena dirasakan LPSK banyak kelemahan," kata Menkum HAM Patrialis Akbar.

Hal ini disampaikan Patrialis usai rapat tertutup dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan LPSK dalam jumpa pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Patrialis, LPSK selama ini dinilai terlalu banyak kelemahan dalam wewenangnya. Akibatnya, banyak saksi dan korban yang seharusnya bisa mengungkap sebuah persoalan besar justru tidak terlindungi keselamatan dirinya.

Patrialis mengatakan, rapat itu juga membahas tentang rencana perubahan RUU Pengadilan Pajak. Menurutnya, legitimasi pengadilan ini yang berada di bawah Kementerian Keuangan kurang legitimasi hukumnya.

(aan/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads