"Kasus Hartono belum, sebentar lagi dalam beberapa minggu mendatang," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2010).
Lalu bagaimana terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Amari, saat ini jaksa tengah menghimpun bukti-bukti keterlibatan Hartono maupun Yusril dari hasil persidangan sebelumnya. "Dari persidangan yang lalu, kemudian menghimpun bukti-bukti permulaan yang cukup," tuturnya.
Amari mengatakan, jaksa berhati-hati dalam menetapkan dan menahan seseorang dalam kasus ini. Terutama bagi orang besar seperti Hartono dan Yusril yang disebut-sebut terlibat.
"Kalau menahan orang kan harus hati-hati. Nanti kalau melanggar HAM nanti dituntut, digugat. Apalagi terhadap orang terkenal besar kita harus hati-hati," tegas dia.
Sementara saat ditanya tanggapan terkait kasus Sisminbakum yang terindikasi dipolitisasi karena juga dibahas oleh anggota DPR, Amari enggan berkomentar.
"Kami tidak mengurusi politik,tapi yuridisnya. Tapi kalau nanti memang ada bukti permulaan yang cukup, akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Sisminbakum ini. Romli Atmasasmita, Syamsuddin Manan Sinaga, dan Yohanes Waworuntu yang kini tengah mengajukan upaya hukum kasasi. Sedangkan Zulkarnaen Yunus masih dalam persidangan dan Ali Amrah Jannah belum dilimpahkan ke pengadilan karena sakit.
(nvc/rdf)











































