"UU penyelenggara pemilu memang mengatur tentang itu secara ambigu. Pertama menyatakan orang boleh mengundurkan diri dalam pasal 29. Apa sih alasan mengundurkan diri itu? Yaitu kalau dia tidak memenuhi syarat lagi seperti yang diatur dalam pasal 11, yaitu tidak menjadi anggota parpol dalam lima tahun terakhir. Berarti boleh (mengundurkan diri) kalau berdasar pasal itu," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (25/6/2010).
Tetapi dalam pasal 29, anggota KPU itu hanya boleh mengundurkan diri kalau ada sakit permanen, sakit jiwa atau syaraf. "Nah itu gimana? Anda mau menilai Bu Andi itu syaraf atau sakit jiwa. Terserah anda saja mau memilih yang mana. Karena parpol atau sakit jiwa. Kalau saya tidak baca surat pengunduran dirinya," canda Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya usulkan, sekarang kan sudah ada pansus perubahan UU pemilu. Harus ada ketentuan siapa saja yang ada di KPU 5 tahun setelah menjabat tidak boleh ikut parpol. Karena di situ (KPU) ada banyak rahasia-rahasia cara memenangkan orang, mengalahkan orang dan peta kekuatan parpol," tegasnya.
(asp/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini