"Oh tidak. Bernyanyi bagaimana? Kalau nyanyinya merdu tidak apa-apa," bantah Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan usai salat Jumat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2010).
Hal tersebut menanggapi isu penetapan tersangka atas jaksa Cirus terkait kasus makelar pajak Gayus Tambunan yang terkesan lama dan diulur-ulur dikarenakan Kejaksaan takut Cirus mengungkap aliran dana Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesimpangsiuran status hukum tersebut disebut-sebut juga karena adanya tawar menawar antara pihak Polri dan Kejaksaan. Terhadap hal tersebut, Darmono kembali membantah.
"Oh tidak ada. Tidak pada tempatnya kalau kita omong soal bargaining atau adanya kesepakatan.Β Kesepakatan itu adalah kita selesaikan semuanya sesuai dengan data-data atau fakta-fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan itu," tegasnya.
Darmono menyatakan, pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kalau kasus Gayus diserahkan semuanya ke tim penyidik Polri untuk menyampaikan data dan fakta yang sesuai dengan temuan penyidikan. Pihak Kejagung, tegasnya, tidak akan turut campur dalam penyidikan.
"Jadi kita tidak pada tempatnya saat ini mempengaruhi bargaining dan segala macamnya. Semuanya akan terungkap di persidangan nanti," tutur mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan ini.
(nvc/rdf)











































