"Di semua negara modern, perkara tak harus masuk MA. Seperti Amerika Serikat, tidak semua perkara masuk Supreme Court," kata Ketua MA Harifin Tumpa, usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (25/6/2010).
Meski demikian, pembatasan kasasi harus lewat UU. Seandainya pembatasan kasasi perkara terjadi, maka MA akan lebih memusatkan perhatian terhadap penyatuan hukum dan pemeliharaannya. MA sudah melontarkan wacana ini ke DPR dan pemerintah tapi selalu kandas.
"Karena ada yang berpendapat setiap warga negara berhak memperoleh keadilan. Tapi keadilan siapa? Apakah pihak yang menang atau yang kalah? Seharusnya harus dilihat keadilan dari dua belah pihak," tegasnya.
Apakah akan mengajukan draft RUU? "Kami akan melakukan kajian-kajian terhadap pembatasan kasasi ini," alumni FH Universitas Hasanuddin Makassar ini.
(asp/fay)











































