Semua Negara Modern Membatasi Kasasi

Semua Negara Modern Membatasi Kasasi

- detikNews
Jumat, 25 Jun 2010 14:24 WIB
Semua Negara Modern Membatasi Kasasi
Jakarta - Usulan pembatasan pengajuan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) terus bergulir. Lagi-lagi Ketua Mahkamah Agung (MA) meminta DPR dan pemerintah untuk segera membentuk regulasi pembatasan tersebut.

"Di semua negara modern, perkara tak harus masuk MA. Seperti Amerika Serikat, tidak semua perkara masuk Supreme Court," kata Ketua MA Harifin Tumpa, usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (25/6/2010).

Meski demikian, pembatasan kasasi harus lewat UU. Seandainya pembatasan kasasi perkara terjadi, maka MA akan lebih memusatkan perhatian terhadap penyatuan hukum dan pemeliharaannya. MA sudah melontarkan wacana ini ke DPR dan pemerintah tapi selalu kandas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ada yang berpendapat setiap warga negara berhak memperoleh keadilan. Tapi keadilan siapa? Apakah pihak yang menang atau yang kalah? Seharusnya harus dilihat keadilan dari dua belah pihak," tegasnya.

Apakah akan mengajukan draft RUU? "Kami akan melakukan kajian-kajian terhadap pembatasan kasasi ini," alumni FH Universitas Hasanuddin Makassar ini.

(asp/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads