"Nantinya mikrolet akan mengganti keberadaan ojek, dan itu tidak apa-apa karena ojek bukan moda transportasi yang diakui dalam UU lalu lintas," ujar Ketua DTKJ azas Tigor Nainggolan kepada detikcom, Jumat (25/6/2010).
Menurut Tigor penataan transportasi harus bisa membawa perubahan sosial bagi masyarakat menjadi lebih baik. Keberadaan ojek disebabkan tidak terjangkaunya daerah pemukiman penduduk oleh transportasi umum sehingga dimanfaatkan oleh para pengangguran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan dengan pengaturan tersebut, jalan utama yang sering mengalami kemacetan bisa diurai karena jumlah kendaraan menjadi berkurang.
"Masyarakat juga jadi nyaman naik angkutan umum dan diharapkan beralih dari kendaraan pribadi jadi pengguna kendaraan umum," tandasnya
Sebelumnya Tigor mengusulkan agar mikrolet tidak masuk ke jalan utama seperti Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl Salemba Raya, Jl Matraman, Jl Antasari, Jl Casablanca dan Jl Dr Sahardjo. Jalan-jalan utama tersebut nantinya akan menggunakan bus TransJakarta, bus besar (PPD) dan bus sedang seperti metromini sebagai sarana transportasi, sedangkan mikrolet diusulkan ditempatkan di kawasan pemukiman dan sebagai feeder untuk transportasi di jalan utama.
(her/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini