Menurut Ketua MA, Harifin Tumpa, ada Keppres yang bersifat peraturan yang mengatur. Menurutnya, MA akan melihat apakah Keppres tersebut bersifat beshicking/ketetapan atau regulasi. Harifin menambahkan, MA bisa menguji Keppres Keppres selama bersifat regulasi.
"Kalau Keppres menyangkut individual, konkret dan final itu ke PTUN. Tapi kalau sifatnya regulasi, namanya lain," kata Harifin usai shalat Jumat di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat, (24/8/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah itu berarti Keppres Satgas menyalahi aturan?
"Ya itu nanti hakim yang menilai," jawabnya.
(asp/rdf)











































