"Angkutan kecil itu dulu semangatnya untuk menggantikan becak yang beroperasi di pemukiman. Agar SPM berjalan, itu harus dikembalikan jangan beroperasi di jalan utama," ujar Ketua DTKJ Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi wartawan, Jumat (25/6/2010).
Jalan utama yang dimaksud oleh Tigor adalah jalan-jalan besar yaitu Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl Salemba Raya, Jl Matraman, Jl Antasari, Jl Casablanca dan Jl Dr Sahardjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya angkutan kecil cukup di pemukiman, sedangkan jalan utama dan jalan protokol menggunakan bus sedang dan bus besar, jadi angkutan kecil bisa jadi semacam feeder," tambahnya.
DTKJ juga mendukung rencana Kemenhub untuk mewajibkan bus ukuran sedang menggunakan AC dan adanya pembatasan jumlah penumpang untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman penggunaanya.
"Kita tentu sangat mendukung, tapi yang kita sayangkan dalam pengambilan keputusan tersebut kita DTKJ tidak pernah dilibatkan oleh Kemenhub," bebernya.
(her/rdf)










































