"Kita tetap fokus lanjutkan proses hukumnya," ujar Kapolsek Kembangan AKP Triyulianto saat dihubungi detikcom, Kamis malam (24/6/2010).Β
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Maisy diduga mengalami gangguan jiwa dengan bukti hasil medis dr Mikail Baria dari RSJ Darma Sakti, Petojo yang menyatakan Maisy mengalami gangguan di syaraf motorik.
Namun hasil itu bertentangan dengan hasil tes kejiwaan oleh Polda Metro Jaya yang menyatakan kondisi kejiwaan Maisy normal. Sehingga proses hukum terhadap mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) ini tetap dilanjutkan.
"Kita masih meminta keterangan ahli pidana dari UI untuk mengembangkan kasusnya," kata Tri.
Peristiwa penusukan ini, terjadi pada Kamis 18 Maret 2010 lalu, di dalam mobil Toyota Yaris bernopol B 1733 BFP milik Listia di depan sebuah mall di kawasan Jakarta Barat. Listia langsung dilarikan ke mengalami RS Puri Indah setelah mengalami 17 tusukan.
(did/nwk)











































