"Kita harap polisi ungkap kalau ada gas meledak, jadi ada yang dihukum," ujar Ketua YLKI Huzna Gustiana Zahir saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/6/2010).
Menurut Huzna, Pertamina selaku produsen, seharusnya lebih teliti saat proses pengisian, pendistribusian, kelayakan tabung dan kelengkapan komponen. Peran serta pemerintah juga dituntut untuk meminimalisir kejadian serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pendistribusian tabung gas menurut Huzna, sah saja jika agen memberikannya kepada pengecer karena ini akan memberi kemudahan bagi konsumen untuk membelinya. Jika ada komplain dari konsumen harus ada tanggung jawab berantai, tidak boleh lepas tangan.
"Harus ada tanggung jawab berantai pertama ke pengecer lalu ke agen dilanjutkan ke Pertamina," tandasnya.
Kamis 24 Juni kemarin dalam satu hari terjadi dua kali peristiwa gas meledak. Pertama terjadi di dekat Pasar Pocol, RT 03/RW 03, Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, 2 orang luka bakar. Kejadian serupa kembali terjadi di Jalan Sudirman, Kampung Lebak Pilar, Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor, 2 orang menderita luka bakar.
Sebelumnya pada Jumat 18 Juni lalu, gas meledak terjadi Jl Jawa Air, Cilandak Barat, Jakarta Selatan 2 orang tewas.
(did/nwk)











































