Jika Cirus Cs Tersangka, Polri Harus Kirim SPDP ke Kejagung

Kasus Gayus

Jika Cirus Cs Tersangka, Polri Harus Kirim SPDP ke Kejagung

- detikNews
Kamis, 24 Jun 2010 21:15 WIB
Jakarta - Status hukum Cirus Sinaga, mantan ketua jaksa peneliti dalam kasus Gayus Tambunan, dan mantan Direktur Pra Penuntutan, Poltak Manulang masih simpang siur. Jika memang dua jaksa itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, Mabes Polri harus segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Nggak usah diminta itu (SPDP), memang kewajibannya (Polri). Itu sudah prosedur resmi, SPDP kan ada tapi kalau sudah jadi tersangka," kata Jampidsus M Amari di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2010).

Menurut Amari, pemanggilan Cirus dan Poltak ke Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi. Hal itu terungkap dari surat yang Amari terima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amari juga membantah jika simpang siur status hukum Cirus cs karena Kejaksaan takut jika jaksa itu bernyanyi soal aliran duit. "Nggak, siapa yang takut," tutupnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan Cirus dan Poltak telah resmi menjadi tersangka. Namun, pihak Kejaksaan mengaku belum menerima SPDP-nya. Mabes Polri mengaku masih memproses SPDP terhadap kedua jaksa tersebut.

Tim penyidik kasus Gayus Tambunan pernah mengatakan dalam rapat bersama DPR bahwa Gayus mengaku menggelontorkan Rp 5 miliar kepada jaksa. Jaksa Cirus dan Poltak adalah ketua jaksa peneliti dan Direktur Pra Penuntutan saat menangani kasus Gayus pada tahun 2009.

(mok/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini