"Nggak usah diminta itu (SPDP), memang kewajibannya (Polri). Itu sudah prosedur resmi, SPDP kan ada tapi kalau sudah jadi tersangka," kata Jampidsus M Amari di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2010).
Menurut Amari, pemanggilan Cirus dan Poltak ke Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi. Hal itu terungkap dari surat yang Amari terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan Cirus dan Poltak telah resmi menjadi tersangka. Namun, pihak Kejaksaan mengaku belum menerima SPDP-nya. Mabes Polri mengaku masih memproses SPDP terhadap kedua jaksa tersebut.
Tim penyidik kasus Gayus Tambunan pernah mengatakan dalam rapat bersama DPR bahwa Gayus mengaku menggelontorkan Rp 5 miliar kepada jaksa. Jaksa Cirus dan Poltak adalah ketua jaksa peneliti dan Direktur Pra Penuntutan saat menangani kasus Gayus pada tahun 2009.
(mok/ndr)










































