Kejagung Belum Temukan Bukti untuk Jerat Hassan Wirajuda

Korupsi Tiket Kemlu

Kejagung Belum Temukan Bukti untuk Jerat Hassan Wirajuda

- detikNews
Kamis, 24 Jun 2010 20:49 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan belum perlu memanggil mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hasan Wirajuda. Belum ada bukti cukup yang mengarah kepada Hasan dalam kasus dugaan korupsi mark-up refund tiket perjalanan diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Belum ada rencana (pemanggilan), belum ada bukti permulaan yang cukup, baru kata 1 orang," ujar Jampidsus M Amari di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2010).

Amari memastikan hingga saat ini Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Dari 10 tersangka yang ada, sudah ada lima orang yang berkasnya hampir lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka adalah Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Sudirman, mantan Staf Biro Keuangan Kemlu Ade Wismar Wijaya, Staf Biro Keuangan Kemlu I Gusti Putu Adnyana, Staf Biro Keuangan Kemlu Syarif Syam Arman dan Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni.

"(Jika) Sudah selesai langsung dibawa ke persidangan.

Lima tersangka lain yang berkasnya masih terus dipersiapkan adalah Nurwijayanti selaku Dirut PT A, Herron Dolf selain Dirut PT K, Tjasih Litasari selaku Manager Operational PT P, Danny Limarga selaku Dirut PT S, Jean Hartati selaku Manager Operational PT B.

(mok/ndr)


Berita Terkait