"Memerintahkan termohon (KPUD Gresik) agar melakukan pemilihan ulang di Kecamatan Bungah, Menganti, Kedamaean, Driyorejo, Duduksampeyan, Balongpanggang, Benjeng, Cerme dan Kecamatan Kebomas, dalam waktu 60 hari setelah putusan ini dibacakan," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2010).
Gugatan sengketa tersebut diajukan oleh Calon Bupati Gresik, Sambali Halim Radianto dan Calon Wakil Bupati Mochammad Qosim pasangan nomor urut 2 yang merasa dirugikan karena KPUD Gresik berpihak pada pasangan calon nomor urut 5, Khusnul Khuluq dan Musyafa' Nor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010," tambah Mahfud.
Pilkada di Kabupaten yang terkenal dengan semen ini diikuti 6 pasangan calon Bupati dan Wakilnya. Sambali dan Qosim menilai KPUD Gresik berpihak kepada pasangan nomor urut 5 dengan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pasangan tersebut.
"Terbukti secara sistematis, terstruktur dan masif karena ada instansi pemerintah, yakni dari dinas pertanian yang ikut mengkampanyekan pasangan no urut 5 pada saat sosialisasi penggunaan pupuk petro bio," ujar Akil saat membacakan salah satu pertimbangannya.
Meski membantah berpihak pada pasangan nomor urut 5, KPUD tetap akan melaksanakan putusan MK tersebut dan segera akan menggelar pemilihan ulang di 9 Kecamatan yang tersebut.
"Itu PNS yang berpihak, bukan kami. Tapi karena ini final kita akan lakukan yang diperintahkan MK. Kita akan menggelar rapat pleno secepatnya," ujar anggota KPUD Gresik Muhammad Faizdin kepada wartawan.
(her/nwk)











































