"Ini kan WTP 2009. Kalau merembet kemana-mana ya kita lihat nanti. Semuanya terbuka kemungkinan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2010).
Namun demikian kata Johan, yang sedang dikembangkan KPK saat ini adalah apakah yang menerima suap tersebut hanya auditor BPK, S saja serta dari mana dana penyuapan itu. KPK menduga uang itu merupakan penyerahan tahap kedua, dan diperuntukan bukan hanya untuk S saja.
Senin malam (21/6), KPK menangkap tangan HL, HS dan S di kediaman S di Bandung, Jawa Barat. HL dan HS diketahui menyerahkan uang kepada S sebesar Rp 200 juta dalam sebuah tas hitam.
KPK menduga uang itu merupakan tahap kedua. Kesimpulan ini didapat dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa.
KPK sudah menetapkan HL, HS, dan S sebagai tersangka kasus ini. Uang sekitar Rp 270 juta disita untuk pengembangan penyidikan.
Pemkot Bekasi tempat HL dan HS berkantor juga sudah digeledah. Sejumlah dokumen penting diantaranya notulen rapat telah disita KPK.
(Rez/ndr)











































