"Kami tolak pemeriksaan karena kasus ini masih penyelidikan belum naik ke penyidikan," kata kuasa hukum Resco, Andar Situmorang di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2010).
Dikatakan Andar, kedatangan dia dan Resco adalah itikad baik untuk memenuhi panggilan KPK. Meskipun awalnya belum jelas apa maksud pemanggilan KPK terhadap kliennya itu. Setelah bertemu dengan penyidik KPK, kata Andar, dia memutuskan untuk menolak diperiksa karena kasusnya masih penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Resco pernah dicari oleh KPK terkait pemberian uang Rp 1 miliar dari Abdul Hadi Djamal ke Jhony Allen terkait dana stimulus pembangunan dermaga kawasan Indonesia timur di Dephub.
Resco adalah saksi yang melihat penyerahan uang itu. Belakangan Jhony Allen telah membantah penyerahan uang itu. Bahkan waketum PD itu tidak mengakui Resco sebagai ajudannya.
(Rez/anw)











































