"MA hanya mengakui satu organisasi advokat, oleh karena itu kepada ketua pengadilan tinggi agar segera mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus sebagai satu-satunya organisasi yang sah yaitu Peradi," kata Ketua MA Harifin A Tumpa.
Hal ini dia sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Peradi dan KAI (Kongres Advokat Indonesia) di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekaligus kita memutus mata rantai mafia hukum. Mafia hukum akan diberantas atau bisa dikurangi karena nantinya polisi dan jaksa serta pengacara akan melakukan penegakan hukum dan bekerja secara independen," imbuhnya.
Harifin juga menegaskan momen penandatanganan kesepahaman ini juga berarti momen untuk advokat menyadari betapa pentingnya persatuan.
"Perpecahan kelompok tidak menguntungkan, malah menyulitkan," tutupnya.
(ndr/nrl)











































