MA: Organisasi Sah Advokat Hanya Peradi

MA: Organisasi Sah Advokat Hanya Peradi

- detikNews
Kamis, 24 Jun 2010 17:18 WIB
Jakarta - Dualisme organisasi advokat telah berakhir. Lembaga tinggi peradilan Mahkamah Agung (MA) resmi menyatakan Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) sebagai organisasi resmi yang diakui.

"MA hanya mengakui satu organisasi advokat, oleh karena itu kepada ketua pengadilan tinggi agar segera mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus sebagai satu-satunya organisasi yang sah yaitu Peradi," kata Ketua MA Harifin A Tumpa.

Hal ini dia sampaikan saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Peradi dan KAI (Kongres Advokat Indonesia) di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (24/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan dengan masuknya organisasi advokat ke Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, dan Polri, akan membuat penegakan hukum bertambah kuat.

"Sekaligus kita memutus mata rantai mafia hukum. Mafia hukum akan diberantas atau bisa dikurangi karena nantinya polisi dan jaksa serta pengacara akan melakukan penegakan hukum dan bekerja secara independen," imbuhnya.

Harifin juga menegaskan momen penandatanganan kesepahaman ini juga berarti momen untuk advokat menyadari betapa pentingnya persatuan.

"Perpecahan kelompok tidak menguntungkan, malah menyulitkan," tutupnya.

(ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads