"Tetap mereka itu (pengamen) melanggar ketertiban umum, mereka melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Tibum," ujar Kepala Bidang ketertiban Masyarakat dan Sarana Kota Satpol PP DKI Suhasril.
Hal ini ia sampaikan kepada wartawan usai bertemu dengan perwakilan pengamen yang menolak aksi operasi praja yang dilakukan oleh jajaran Satpol PP di crisis center, Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (24/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait protes yang disampaikan pengamen tentang tidak adanya pembinaan bagi para pengamen yang terjaring dalam operasi praja, Suhasril mengatakan jika itu bukan menjadi kewenangan penegak Perda ini.
"Kita hanya menjaring, soal pembinaan itu kewenangan dari Dinas Sosial, jadi salah alamat," terangnya.
Adanya permintaan agar pengamen diberi ruang khusus untuk mencari nafkah dan menyalurkan bakatnya, Satpol PP pun belum bisa memastikan hal tersebut.
"Kita akan koordinasikan dengan pihak terkait seperti Dinas Pariwisata maupun Dinsos agar mereka bisa diberi kesempatan. Mungkin dalam acara-acar tertentu kita undang mereka, seperti car free day," terangnya.
Operasi Praja yang dilakukan oleh Satpol PP DKI, Dinas Perhubungan, Dinas sosial dan kepolisian hingga saat ini berhasil menjaring 640 orang dianggap menciptakan keadaan tidak nyaman di dalam transportasi umum.
"Hanya lima orang yang kriminal, selebihnya 635 pengamen dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan itu yang menangani Dinsos," tandasnya.
(her/anw)











































