India Terapkan Larangan Merokok di Tempat Umum

India Terapkan Larangan Merokok di Tempat Umum

- detikNews
Minggu, 02 Mei 2004 14:14 WIB
Jakarta - Jika di Indonesia Anda terbiasa merokok sembarangan, jangan sampai kebiasaan itu Anda bawa jika suatu ketika Anda mampir ke India. Pasalnya, negeri Bollywood itu telah menerapkan larangan merokok di tempat umum.Selain itu, iklan rokok yang ditunjukkan secara langsung atau tidak langsung pun dilarang. Larangan ini diimplementasikan di bawah UU Anti Merokok yang dirilis DPR India tahun lalu. Demikian dilaporkan ABC News Online, Minggu (2/5/2004).Jadi, merokok di tempat umum seperti di jalanan, bus, restoran, bandara, stasiun KA, dan pusat perbelanjaan, dilarang. Mereka yang melanggar aturan ini dikenai denda 200 rupee atau sekitar Rp 39 ribu.UU itu juga melarang menjual produk rokok di dekat lembaga pendidikan. Juga diperintahkan mencantumkan peringatan bahaya merokok terhadap kesehatan dan juga harus mencantumkan kadar tar dan nikotin.Di Indonesia, seperti Anda ketahui, aturan semacam itu belum ada. Gubernur Sutiyoso mencoba mengeluarkan SK sejenis untuk lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tapi, tidak juga hal itu berlaku efektif. Menurut survei lembaga internasional, Indonesia masih tetap dilabeli sebagai surga bagi perokok di muka bumi ini. (nrl/)


Berita Terkait