"Melihat keleluasaan para industri rokok ini dalam promosinya maka dari itu Komnas PA membuat sebuah gerakan yang dinamakan TOTAL BAN," kata Dewan Pembina Komnas PA, Seto Mulyadi usai jumpa pers di Komnas PA, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2010).
Gerakan tersebut lanjut dia, merupakan salah satu upaya perlindungan hak hidup dan tumbuh kembang anak dari bahaya rokok. Sebab dari catatan yang mereka lakukan selama 10 bulan terhitung mulai Januari-Oktober 2007, ada 1.350 kali kegiatan yang disponsori oleh rokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengiklankan rokok sama saja dengan mempromosikan penggunaan zat adiktif yang berdampak buruk pada kesehatan juga kematian," jelas dia.
TOTAL BAN dibetuk pada 2007 lalu. Saat ini gerakan tersebut telah menyebar di lima provinsi di Indonesia, yaitu Medan, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Palu.
(lia/anw)











































