"KPK menyarankan tentang perlunya pengaturan yang sah dan standar atas pembiayaan indirect cost yang berasal dari BPIH tersebut," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada detikcom, Kamis (24/6/2010).
Jasin mengatakan, KPK sebenarnya telah melakukan kajian terkait penentuan BPIH ini. Atas kajian itu KPK menemukan 48 titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerugian dalam penentuan BPIH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jasin, dalam waktu dekat KPK akan menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi tersebut. Pertemuan untuk membahas rencana aksi (action plan) Kemenag atas rekomendasi KPK itu.
Rabu kemarin (23/6), ICW telah melaporkan kepada KPK terkait potensi kerugian jemaah haji pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2010 sebesar USD 457 per jamaah.
ICW sudah menelusuri indikasi penyimpangan yang akan terjadi di sektor pemondokan. Dari dana yang akan diajukan Kementerian Agama (Kemenag) ke Komisi VIII DPR yakni US$ 4.043, sedangkan hasil temuan ICW sebenarnya hanya memerlukan US$ 3.119.
(Rez/anw)











































