"Kasus balita merokok yang belakangan ini sering ditemukan, kebanyakan disebabkan oleh seringnya mereka melihat tayangan iklan maupun promosi yang dilakukan oleh industrial rokok," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Hal itu disampaikan Arist dalam jumpa pers di kantornya, Jl TB Simatupang, Jakarta (24/6/2010).
Melihat kondisi itu, tidak ada lagi alasan pemerintah untuk segera mengesahkan RPP tentang Tembakau. Dalam peraturan tersebut, salah satu pasalnya berisi tentang larangan iklan, promosi dan sponsor yang berhubungan dengan rokok.
"Anak-anak ini hanya korban eksploitasi industri rokok," lanjutnya.
Komnas PA akan terus berjuang agar RPP tembakau ini segera disahkan. Sebab bukan tidak mungkin akan timbul kembali batila-balita yang akan mengalami kasus yang sama seperti bocah Al yang merokok dalam usia yang sangat muda.
"Fenomena itu menunjukkan, pemerintah lalai dalam menjamin hak dan tumbuh
kembang anak. Maka kami Komnas PA tidak akan sedikitpun mundur untuk memperjuangkan RPP itu," kata Arist.
(lia/ken)











































