80 Persen Pesangon Karyawan PT BDB Dibayar Selasa

80 Persen Pesangon Karyawan PT BDB Dibayar Selasa

- detikNews
Minggu, 02 Mei 2004 11:39 WIB
Denpasar - Pengurus sementara PT Bank Dagang Bali (BDB) bersedia membayar uang muka pesangon sebesar 80 persen dari satu kali ketentuan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Selasa (4/5/2004). Sisanya yang 20 persen akan dibayar tim likuidasi. Hal itu berdasarkan kesepakatan antara perwakilan eks karwayan PT BDB Anak Agung Suditha Panji, pengurus sementara PT BDB Putu Gde Suartha, Kepala Kantor Tenaga Kerja Kota Denpasar Anak Agung Oka Badra dengan Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Cabang Denpasar Lukman Boenjamin, 1 Mei 2004 kemarin. Demikian dikatakan Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Cabang Denpasar Lukman Boenjamin, di kantornya Jl. WR. Supratman, Jakarta, Minggu (2/5/2004). Menurut Lukman, berdasarkan ketentuan sebenarnya pengurus sementara tidak dapat membayarkan pesangon kepada karyawan. Namun, untuk segera memenuhi tuntutan eks karyawan, pengurus sementara hanya dapat membayarkan uang muka pesangon.Dikatakan Lukman, apabila sisa pesangon sebesar 20 persen telah dibayarkan tim likuidasi, pada saat bersamaan pemutusan hubungan kerja (PHK) langsung dijatuhkan. Selain mendapat uang muka pesangon 80 persen, eks karyawan juga akan mendapat gaji bulan Mei yang akan dibayar penuh pada 25 Mei mendatang. Sekedar diketahui, hingga kini tim likuidasi belum terbentuk. Lukman menambahkan apabila tim likuidasi belum terbentuk, pembayaran sisa 20 persen pesangon dapat dibayar pengurus sementara setelah mendapat kewenangan. Namun, apabila pengurus sementara belum memiliki kewenangan dan pembayaran sisa 20 persen itu belum dilakukan, gaji bulan Mei tetap dibayar sampai sisa 20 persen tersebut dibayarkan. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads