"Sudah, kemarin sudah diserahkan berkasnya ke Kejari Jaksel," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto, saat dihubungi wartawan, Kamis (24/6/2010).
Saat ini tim jaksa penuntut umum tengah menyusun dakwaan terhadap Gayus, sebelum akhirnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus Tambunan dijerat dengan 6 pasal sekaligus. Pertama, pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiga, pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempat, pasal 22 jo pasal 28 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kelima, pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keenam, pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Gayus, berkas Lambertus Palang Ama beserta tersangka dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Selasa (22/6) kemarin. Demikian seperti dilansir dari situs kejari-jaksel.go.id.
Lambertus bersama sama dengan Gayus Tambunan, Andi Kosasih, dan Haposan Hutagalung telah mengelabui dana sebesar Rp 25 miliar yang ada di rekening Gayus Tambunan yang diblokir penyidik Dit II Eksus Bareskrim Polri seolah-olah tidak terkait dengan tindak pidana dan tidak dijadikan barang bukti. Kemudian agar uang tersebut bisa dicairkan, disepakati bersama untuk membuat dokumen fiktif pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara antara Andi Kosasih dan Gayus Tambunan yang dibuat oleh tersangka Lambertus.
(nvc/nrl)











































