"Dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan," kata Hadi Djamal saat tiba di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/6/2010).
Namun Hadi Djamal tidak tahu dirinya dimintai keterangan dalam kasus apa. Dalam surat panggilan penyidik yang ditujukan kepadanya, hanya ditulis dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan Pasal 12 dan Pasal 8 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dana stimulus Kementerian Perhubungan untuk pembangunan dermaga kawasan timur Indonesia yang melibatkan Waketum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun, Hadi Djamal mengelak.
Β
"Belum tahu untuk tersangka siapa," katanya.
Hadi Djamal sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus dana stimulus pembangunan dermaga di kawasan Indonesia timur. Dalam kasus ini, dia menyebut pernah memberikan Rp 1 miliar kepada Jhonny Allen. Namun Waketum Partai Demokrat itu membantah pernah menerima.
(Rez/fay)











































