"Kamiah tidak terima dengan putusan ini," ujar Kamiah singkat seperti ditirukan kuasa hukumnya, Dela Feby saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (24/6/2010).
Meski dia tak kapok jadi PRT tapi gadis asal Banten ini mengaku trauma penyiksaan akan terulang. Namun apa daya, pintu keadilan bagi PRT yang membanting tulang untuk menghidupi orang tuanya telah tertutup bersamaan putusan kasasi MA ini.
"Belum ada niat mengajukan upaya hukum luar biasa," tambahnya.
Peristiwa bermula 26 September 2008 silam. Yudaka(63) dan Sri Sunarti (29) menyiksa Kaminah gara-gara mengambil makanan dari kulkas. Kaminah dianiaya dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul dan hanya diberi makan semangkuk kecil
Di PN Tangerang, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara untuk Sri Sunarti dan 6 tahun untuk Yudaka. Putusan ini dikuatkan dengan putusan banding PT Banten. Sayangnya, putusan ini di mentahkan MA dengan di jatuhi 2 tahun penjara pekan lalu. (asp/rdf)











































