KPU Belum Efektif, Revisi UU Pemilu Harus Segera Dilaksanakan

KPU Belum Efektif, Revisi UU Pemilu Harus Segera Dilaksanakan

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2010 21:50 WIB
Jakarta - Undang-undang no 22 tahun 2007 dinilai harus segara direvisi, sebab di beberapa pasal masih terlihat kurang tegas. Akibat ketidakjelasan itu pula muncul usulan dari Komisi II DPR untuk menghapus salah satu pasal yaitu pasal 11 huruf i tentang syarat untuk menjadi calon anggota KPU.

"Usulan ini harus kita tolak sebab bagaimanapun juga kedudukan pemilu sudah final merupakan amanat konstitusi, jika sikap itu timbul akibat kekecewaan pada KPU di pemilu 2009 sebaiknya pasal tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata pengamat politik dari LIPI Syamsuddin Haris

Hal itu dia katakan dalam diskusi 'Revisi UU no 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu' di Hotel Akmani Jl Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (23/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga heran mengapa usulan itu muncul tiba-tiba. Jika memang itu bentuk kekecewaan, baginya persoalan KPU di tahun 2009 itu lebih pada manajemen yang kurang baik.

"Menejemen yang kurang baik saat pemilu 2009, berakibat pada komunikasi yang lemah, sehingga dalam hal ini yang diperlukan adalah penguatan independesi pada saat penyelenggaraan pemilu," tambah dia.

Selain usulan sepihak itu sebaiknya yang dilakukan KPU saat ini adalah mengubah jadwal kegiatan KPU. Sebab yang terlihat saat ini adalah KPU hanya aktif saat masa-masa pemilu saja.

"Penting sekali mengubah jadwal kegiatan KPU, sehingga ke depan KPU tidak hanya sibuk saat masa pemilu saja, sesudah pemilu sudah. Dan mungkin situasi ini juga yang membuat ibu Andi Nurpati melompat (bergabung bersama Demokarat)," jelasnya.

Alasan selanjutnya yang menyebabkan UU ini harus direvisi adalah, penegakan hukum dalam KPU selama ini belum berjalan efektif. Padahal jika dilihat KPU ini adalah lembaga yang bersifat tunggal (independen).

Dia juga meminta kepada pihak KPU, agar kasus perpindahan Andi Nurpati itu menjadi pelajaran. Kasus itu juga salah satu bukti bahwa KPU gagal menegakkan penyelenggaraan kode etik pemilu

"Kasus itu menunjukkan kalau kode etik pemilu itu tidak bisa ditegakkan, dan KPU terlihat menjadi tidak independen. Maka itu saya berharap ke depan sebaiknya KPU punya dewan kehormatan yang anggotanya berasal dari kalangan biasa tapi mengerti pemilu, kalau tidak bukan tidak mungkin kasus seperti itu akan terulang lagi," harapnya.
(lia/rdf)


Berita Terkait