"Dalam UU No 22 Tahun 2007 mengatakan salah satu kewenangan Panwas adalah menyampaikan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada pihak terkait. Tapi dalam faktanya Panwas tidak memiliki kewenangan secara mandiri untuk melakukan penyidikan, apalagi menjatuhkan sanksi," kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo.
Hal ini dikatakannya dalam diskusi publik 'Revisi UU no 22 Tahun 2007' di Hotel Akmani, Jl Wahid Hasyim, Jakarta, Rabu (23/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu tidak punya kewenangan memaksa lembaga lain untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran pemilu, akibatnya temuan pelanggaran itu tidak bisa kita apa-apakan," keluh dia.
Hal ini lanjut Bambang menunjukkan bahwa setiap pelanggaran dalam pemilu itu berujung pada tidak adanya kepastian hukum. Padahal UU telah meningkatkan status Lembaga Pengawas Pemilu (Bawaslu/Panwaslu) menjadi permanen meski pada tingkat Provinsi dan Kabupaten masih bersifat ad hok.
"Seharusnya pelanggaran hukum dalam konteks pemilu itu seharusnya mendapatkan sangsi," tegas dia.
Selain itu masih banyak pasal-pasal dalam UU itu yang belum jelas. Sehingga, melakukan revisi adalah hal yang sangat penting agar UU ini dalam berjalan sesuai fungsinya.
(lia/rdf)











































