"Kasus DL Sitorus dan Adner Sirait hari ini sudah penyerahan tahap 2, kasusnya masuk dalam tahap penuntutan," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/6/2010).
Johan menerangkan dalam waktu maksimal dua pekan, berkas DL Sitorus dan Adner akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Keduanya segera menyusul hakim Ibrahim yang sudah lebih dulu menjalani persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap pada posisi tidak ada bukti yang kuat untuk mengaitkan klien kami dengan suap yang diberikan kepada hakim Ibrahim," tegas Afrian.
Kasus ini berawal dari tertangkap tangannya hakim Ibrahim menerima suap Rp 300 juta dari Adner.
Adner adalah kuasa hukum PT Sabar Ganda milik DL Sitorus. PT Sabar Ganda sedang ada masalah sengketa tanah di PT TUN DKI Jakarta yang ditangani hakim Ibrahim.
DL Sitorus dan Adner telah ditahan. Sementara hakim Ibrahim kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
(Rez/nwk)











































