Masa Penahanan Bupati Pasuruan Diperpanjang 30 Hari

Korupsi Kas Daerah

Masa Penahanan Bupati Pasuruan Diperpanjang 30 Hari

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2010 18:23 WIB
Jakarta - Masa penahanan Bupati Pasuruan Dade Angga yang terjerat kasus korupsi penyalahgunaan kas daerah Kabupaten Pasuruan tahun 2001-2006 diperpanjang selama 30 hari. Dade masih akan berada dalam Rutan Kejagung hingga 9 Juli 2010 mendatang.

"Yang bersangkutan (Dade) masih dalam status penahanan. Masa perpanjangan penahanan 30 hari mulai dari 10 Juni sampai 9 Juli," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2010).

Didiek membantah, masa penahanan Dade telah berakhir. Dikatakan dia, hingga saat ini Dade masih berada di Rutan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada isu masa penahanan berakhir adalah tidak benar," tegasnya.

Dade sebelumnya telah ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari sejak 21 Mei 2010 terkait kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 74 miliar.

Sementara terkait persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan, Didiek menyatakan, pihaknya belum mengetahui hal tersebut.

"Sampai saat ini kami belum menerima fatwa Mahkamah Agung tentang permohonan penempatan sidang di Surabaya," tuturnya.

Kasus ini bermula pada 29 Januari 2001, Dade Angga membuat Surat Keputusan tentang Penunjukan atau Pengangkatan Otorisator dan Ordonator di lingkungan Pemkab Pasuruan tahun 2001. SK tersebut diperpanjang pada tahun berikutnya.

Kemudian Dade memerintahkan secara lisan kepada terdakwa Indra  Kusuma yang merupakan Kabag Keuangan Pemkab Pasuruan untuk membuka rekening atas nama Indra Kusuma di Bank Bukopin Cabang Malang dalam bentuk deposito on call.

Jumlah dana yang ditempatkan mulai  tahun 2001 sampai tahun 2006 sebesar Rp 44 miliar. Pendapatan yang diperoleh dari bunga uang kas  daerah yang ditempatkan pada Bank Bukopin Cabang Malang tidak masuk  dalam rekening Kas Daerah Pemkab Pasuruan pada Bank Jatim, namun  diberikan kepada Dade Angga melalui Erna selaku Marketing PT Bank Bukopin Cabang  Malang.

Penempatan dan penarikan  dana yang berasal dari Kas Daerah Pemkab Pasuruan pada Bank Bukopin  ini dilakukan tanpa adanya Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan bertentangan dengan Peraturan  Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 pasal 25 ayat (1) jo SK Mendagri tentang Pedoman Pelaksanaan APBD.

Selain itu, berdasarkan hasil audit BPK cabang Surabaya bulan Maret 2008 ditemukan penggunaan dana Kas Daerah di Bank Bukopin Cabang Malang sebesar Rp 33 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Kabag Keuangan Kabupaten Pasuruan.
(nvc/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads