Pembobol ATM Diancam 15 Tahun Penjara

Pembobol ATM Diancam 15 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2010 18:06 WIB
Pembobol ATM Diancam 15 Tahun Penjara
Denpasar - Terdakwa pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Bali dan Jakarta diancam 15 tahun penjara. Sebelumnya, dua terdakwa lainnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama 1,5 tahun penjara.

Dua terdakwa tersebut adalah Roby Sugihartono (29) dan Suhadi Lumanto alias Max (27). Mereka menjalani persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Bali, Rabu (23/6/2010). 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Posma Nainggolan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mengatakan terdakwa berperan sebagai penarik uang nasabah di beberapa ATM di Bali pada awal tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa dijerat pasal kumulatif yakni Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian berlanjut atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana," kata Eddy.

Dalam melancarkan aksinya, kedua terdakwa bekerja sama dengan terpidana Agus Guntomo dan Ngatemin yang telah divonis 1,5 tahun penjara.

Agus dan Ngatemin berperan merakit skimmer yang dipasang di sejumlah mesin ATM BCA yang ada di wilayah Sanur dan Kuta. Sedangkan terdakwa Roby dan Suhadi bertugas menarik uang nasabah di ATM. Uang hasil pembobolan diserahkan kepada Hendry yang masih buron. Sedangkan kedua terdakwa mendapat komisi 10 persen dari hasil kejahatan tersebut.

Kedua terdakwa yang telah beraksi sejak tahun 2008 Roby mendapatkan jatah Rp 200 juta sedangkan Suhadi yang beroperasi selama tiga bulan di Bali mendapat jatah Rp 70 juta. Akibat pembobolan tersebut, BCA mengalami kerugian Rp 5,8 miliar dari 234 nasabah.

(gds/nwk)


Berita Terkait