"Intinya saya minta diberhentikan karena sudah tidak memenuhi persyaratan UU," kata Andi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (23/6/2010).
Menurut Andi, walaupun surat keputusan pengangkatan dari DPP PD sudah dibuat sejak tanggal 17 Juni 2010, surat itu baru dia terima kemarin. Oleh karena itu, barulah pada hari ini dia membuat surat permintaan diberhentikan tertanggal 23 Juni 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menambahkan anggota KPU hanya mundur karena meninggal, gila atau diberhentikan. Oleh karena itu, jalan yang ditempuh Andi adalah meminta diberhentikan dengan alasan menjadi pengurus parpol.
Apakah Andi siap diberhentikan dengan tidak hormat? "UU tidak menyebutkan diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat. Hanya diberhentikan," tukasnya.
(fay/asy)











































