"Kalau ke pengadilan agama nggak mesti cerai. Karena kan bisa rukun kembali atau akhirnya cerai. Tapi Di pengadilan ini dibenahi dulu permasalahan rumah tangganya," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Timur Ahmad Harun Shofa di kantornya, Jl PKP, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (23/6/2010).
Menurut Ahmad, kali pertama pihak yang berperkara datang ke pengadilan agama akan diminta untuk rujuk kembali. Namun apabila tidak bisa baru dilanjutkan ke tahap mediasi, jawab-menjawab, hingga sebelum dibuat keputusan, keluarga kembali dihadirkan untuk diupayakan damai kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad menambahkan, selama proses persidangan dilakukan dengan tertutup. Hakim pun diminta untuk menjaga kerahasian persidangan.
Lebih lanjut Ahmad menambahkan, kalau akhirnya pihak yang berperkara rujuk maka akan dicabut gugatan perkaranya melalui ketetapan majelis hakim. Namun apabila sepakat cerai maka akan ada dua keputusan yang keluar, tergantung pihak yang mengajukan perkara.
"Ada cerai yang diajukan suami, sehingga putusannya mengizinkan suami untuk menjatuhkan talak. Kalau istri yang menggugat cerai gugat hakim yang jatuhkan talak," terangnya.
Kebanyakan, kata Ahmad, perceraian muncul karena alasan ekonomi. Hal inilah yang dijadikan istri menggugat cerai suaminya. "Lebih banyak gugat cerai yang diajukan istri. Karena permasalahan ekonomi," tutupnya.
(ddt/nwk)











































