Adnan Buyung Tidak Setuju Gugatan Terhadap Satgas PMH

Adnan Buyung Tidak Setuju Gugatan Terhadap Satgas PMH

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2010 15:00 WIB
Jakarta - Petisi 28 mendaftarkan gugatan uji materi Keppres pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Adnan Buyung Nasution kurang sreg dengan 'gerakan' itu.

"Saya terus terang tidak setuju," kata Adnan Buyung usai acara peluncuran Constitution Center Adnan Buyung Nasution di Hotel Acacia, Jl Kramat Raya, Jakpus, Rabu (23/6/2010).

Buyung menilai, saat ini lembaga-lembaga hukum masih bekerja secara tumpang tindih. Namun lembaga-lembaga itu harus diberi kesempatan untuk bersinergi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahu kepolisian dan kejaksaan masih lemah dan KPK juga mengalami hambatan. Sekarang Satgas ya kita beri kesempatan," katanya.

Petisi 28 yang dimotori Adhie Massardi mengajukan uji materi Keppres Satgas ke MA. Alasannya, dasar hukum yang digunakan presiden untuk pembuatan keppres tidak relevan karena pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas. Kelompok ini menyangkal ditunggangi mafioso.

(nal/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini