Marsiyah Divonis 1 Bulan Penjara Tanpa Bui

Sidang Nenek 72 Tahun

Marsiyah Divonis 1 Bulan Penjara Tanpa Bui

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2010 14:40 WIB
Marsiyah Divonis 1 Bulan Penjara Tanpa Bui
Jakarta - Marsiyah, nenek 72 tahun yang dituduh mengeroyok adik menantunya dinyatakan bersalah. Ia pun dijatuhi hukuman 1 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan. Namun, Marsiyah tidak perlu menjalani hukuman
tersebut dengan alasan kemanusiaan.

"Jadi ibu sudah bisa pulang ke Purwokerto sana. Sudah selesai. Ibu bebas," kata ketua majelis hakim, Albertina Ho di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/6/2010).

Menurut hakim, Marsiyah bersama anaknya terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Berdasarkan fakta pengadilan, Marsiyah dan Yuswati dianggap mengeroyok adik menantunya, Febriyanti. Cek cok rumah tangga itu lalu berakhir di pengadilan setelah upaya damai dan musyawarah keluarga ditampik Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang pidana bukan untuk ajang pembalasan tetapi untuk pembinaan supaya tidak mengulangi perbuatannya kembali. Menimbang terdakwa 1 (Yuswati) masih mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa 2 (Marsiyah) sudah berumur," ucap Albertina dalam pertimbangannya.

Menanggapi vonis tersebut, Marsiyah terlihat kaget. Ia mengira dirinya bersalah dan harus dipenjara. Marsiyah menangis dan bercucur air mata sampai ditenangkan hakim, keluarga dan pengacara.

"Dia shock karena hakim bilang dia bersalah. Dia anggap dia akan dipenjara. Tetapi setelah dikasih tahu dia bisa pulang, dia mulai mengerti," ucap pengacara Marsiyah, Marloncius Sihaloho yang menerima
vonis hakim tersebut.

(Ari/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini