tersebut dengan alasan kemanusiaan.
"Jadi ibu sudah bisa pulang ke Purwokerto sana. Sudah selesai. Ibu bebas," kata ketua majelis hakim, Albertina Ho di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (23/6/2010).
Menurut hakim, Marsiyah bersama anaknya terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Berdasarkan fakta pengadilan, Marsiyah dan Yuswati dianggap mengeroyok adik menantunya, Febriyanti. Cek cok rumah tangga itu lalu berakhir di pengadilan setelah upaya damai dan musyawarah keluarga ditampik Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi vonis tersebut, Marsiyah terlihat kaget. Ia mengira dirinya bersalah dan harus dipenjara. Marsiyah menangis dan bercucur air mata sampai ditenangkan hakim, keluarga dan pengacara.
"Dia shock karena hakim bilang dia bersalah. Dia anggap dia akan dipenjara. Tetapi setelah dikasih tahu dia bisa pulang, dia mulai mengerti," ucap pengacara Marsiyah, Marloncius Sihaloho yang menerima
vonis hakim tersebut.
(Ari/nwk)










































