Sebab, dari kesimpangsiuran ini, perkara bermula.
"Sudah diusulkan ke Pak menteri waktu itu Pak Hamid Awaludin untuk dievaluasi. Lalu diteruskan ke Menkeu Sri Mulyani dan minta dijadikan PNBP. Tapi belum ada peraturan pemerintah (PP) jadi belum bisa
terlaksana," kata Zulkarnaen Yunus seperti dikutip pengacaranya, Sulistiowati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, selama menjabat menjadi Dirjen, pihaknya menganggap tidak bersalah. Zulkarnaen hanya menjalankan kebijakan pemerintah sebelumnya yakni memungut duit Sisminbakum dan membagi 90 persen untuk swasta dan 10 persen untuk koperasi Ditjen AHU.
Zulkarnaen, tandas Sulistiowati, tidak pernah merasakan bahkan mengorupsi duit Sisminbakum.
"Itu 100 persen murni uang swasta kok. Kalaupun kita menggunakan (dari bagian 10 persen-red), untuk perjalanan dinas, karena diminta dari Sekretariat Negara (Setneg) langsung. Suratnya ada kop gambar garuda ya masak kita menolak. Perginya pun tidak sendiri, dengan menteri, staff atau pejabat yang lain," imbuhnya.
Pun demikian, jaksa penuntut umum (JPU) Jeffry Makapedoa bersikukuh Zulkarnaen bersalah dan ikut bertanggungjawab. Pihaknya akan menyiapkan berkas tuntutan 2 pekan lagi, Rabu (7/7/2010).
(Ari/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini