"Kalau besuk bapak nggak butuh Rp 100-200 ribu. Harus bayar ke sana-sini," kata putri Suyud, Endah (44), saat memberikan kesaksian di persidangan yang dipimpin hakim konstitusi Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Bahkan, tuturnya, penahanan Suyud yang tertangkap tangan berjudi di Pasar Sumur Batu, disembunyikan agar anak-anaknya tidak mengetahui nasib sang ayah. "Sayah nggak kasih tahu anak-anak. Saya bilang bapak lagi di Jawa ngangon kambing," ujarnya di depan Majelis Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
menolak permohonan tersebut. Akibat penahanan itu, lanjut Endah, pihak keluarga terlantar karena tidak
dinafkahi sang ayah.
"Ya keteteran, karena kalau ada seperak dua perak juga bisa bantu keluarga," tuturnya menjawab pertanyaan Kuasa Pemohon
Sementara itu dari keterangan pemerintah yang dibacakan Kasubid Penyiapan dan Pendampingan Sidang MK Kemenkum HAM Mualim Abdi mengatakan, Pemohon yang menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan mohon untuk diuji.
"Apa yang dialami Pemohon semata-mata berkaitan dengan proses penegakan hukum," kata Abdi.
Sidang ditunda 14 hari ke depan untuk mendegarkan kesimpulan dari kedua pihak.
Pada tahun 2006, Suyud, seorang pengumpul sayuran, diajak teman-temannya main judi gaple bermodal uang Rp 58 ribu. Tapi tak dinyana, datanglah polisi. Suyud pun digelandang, diperiksa, dituntut dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis 4 bulan penjara harus dinikmatinya.
Lepas dari sel, trauma menyelimutinya. 4 tahun kemudian dia berjuang agar judi dilegalkan. Caranya dengan mengajukan uji materi aturan larangan berjudi ke MK.
Liem Dat Kui juga meminta hal serupa. Keduanya diwakili pengacara Farhat Abbas. Mereka berpendapat, UU larangan judi telah membuat hak konstitusi mereka dirugikan.
Mereka mengajukan 14 norma untuk diuji karena dianggap penuh diskriminasi. Dalam KUHP, yang diajukan yakni Pasal 303 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 303 bis ayat (1), Pasal 303 bis ayat (2).
Dalam UU 7/1974, pemohon mengujikan Pasal 1 yang berbunyi “menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan”, lalu Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5.
(ahy/nwk)











































