"Kalau kemacetan karena kendaraan melebihi kapasitas jalan, yang harus dibatasi harus kendaraan pribadi, bukan truk atau kontainer," kataย pengurus YLKI, Sudaryatmo, saat dihubungi detikcom, Rabu (23/6/2010).
Sudaryatmo mengatakan, skala prioritas di jalan raya adalah angkutan umum, angkutan barang, dan baru mobil pribadi. Yang dibatasi adalah kendaraan pribadi bukan truk atau kontainer dan angkutan umum lainnya. Apalagi jika masuk tol, truk atau kontainer justru membayar ongkos lebih mahal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sudaryatmo, jikalau ada pengaturan truk, maka truk yang perlu dibatasi adalah truk yang berjalan di bawah kecepatan 60 km/jam. Karena di jalan tol yang bisa masuk minimum kecepatan 60-80 km/jam.
"Karena kalau di bawah kecepatan itu kan bisa mengganggu. Kalau di bawah itu jalannya, baru nggak boleh masuk tol," jelasnya. (gus/nrl)











































