Mantan Dirjen Depkum HAM Zulkarnaen Yunus Akan Blak-blakan

Korupsi Sisminbakum

Mantan Dirjen Depkum HAM Zulkarnaen Yunus Akan Blak-blakan

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2010 09:49 WIB
Jakarta - Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham Zulkarnaen Yunus akan bicara blak-blakan mengenai korupsi yang melilit direktorat yang pernah dipimpinnya. Termasuk aliran dana sekitar Rp 300 miliar yang menyeret Zulkarnaen ke pengadilan. Juga nama yang sempat disebut beberapa saksi seperti mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibjo.

"Betul. Bapak akan jawab apapun yang ditanyakan hakim maupun jaksa kalau memang ada yang ingin dijelaskan," kata pengacara Zulkarnain, Sulistiowati kepada detikcom, Rabu (23/6/2010).

Zulkarnain digelandang ke pengadilan karena dianggap terlibat pengadaan proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Proyek ini memungkinkan semua urusan notaris dengan Depkumham berjalan online untuk mengurus pendirian perusahaan, perubahan direksi dan sebagainya. Untuk mengakses Sisminbakum tidaklah gratis tetapi dikenai biaya yang jumlah resminya masih diperdebatkan dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk membuat sistem online tersebut, Dirjen AHU menggandeng pihak swasta yang dipimpin pengusaha Hartono Tanoesudibjo, PT SRD. Nah, dari kerjasama AHU-SRD inilah tercium aroma korupsi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Jaksa menilai, biaya mengakses sisminbakum digelembungkan dan tidak disetor ke negara tetapi untuk memperkaya segelintir orang atau kelompok.

"Kalau dari kami, saksi-saksi justru semua meringankan. Karena bapak memang tidak tahu-menahu. Semakin banyak saksi, bapak semakin mudah terhindar dari hukuma," imbuhnya.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Thaksin, sedikitnya telah diperiksa 30 saksi. Saksi meliputi orang-orang yang berada di lingkaran elite Dirjen Depkum HAM termasuk mantan menteri hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Sementara dari pihak PT SRD, saksi melibatkan orang-orang yang terkait proyek Sisminbakum dari level operator hingga direktur.

Sebelumnya, sejumlah nama telah divonis untuk kasus ini seperti Romli Atmasasmita dan direktur PT SRD Yohanes Waworuntu. Sayang, saat persidangan-persidangan berikutnya, nama Hartono Tanoesudibjo menghilang dari daftar incaran jaksa. Padahal, menurut Yohanes dan sejumlah saksi lain, Hartono ikut terlibat dan bertanggungjawab dalam kerjasama AHU-PT SRD.

(Ari/gah)


Berita Terkait