Presiden Keluarkan Keppres Pemberhentian Jimly

Presiden Keluarkan Keppres Pemberhentian Jimly

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2010 08:50 WIB
Presiden Keluarkan Keppres Pemberhentian Jimly
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Ashiddiqie menyusul daftarnya Jimly sebagai calon pimpinan KPK.

"Presiden sudah menandatangani Selasa kemarin," kata juru bicara presiden bidang dalam negeri Julian Aldrin Pasha saat dihubungi detikcom, Rabu (23/6/2010).

Julian memaparkan, Presiden telah menerima surat pengunduran diri Jimly sebagai anggota Wantimpres. Surat itu pun direspons dengan mengeluarkan Keppres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Jimly sudah mengirimkan surat ke Presiden bahwa Pak Jimly mengundurkan diri terkait beliau akan maju untuk maju menjadi calon pimpinan KPK," imbuh Julian.

Julian menambahkan, Keppres yang dikeluarkan oleh Presiden tersebut adalah permanen. Sehingga menurutnya, per tanggal 22 Juni kemarin, Jimly sudah tidak lagi menjabat sebagai Wantimpres.

Sebelumnya, Jimly mengaku tidak akan mundur secara tetap dari posisi Wantimpres. Sebab, ia enggan melanggar amanat dari Presiden SBY yang baru saja melantiknya dalam posisi tersebut.

"Saya harus moderat, jadi mempertimbangkan semua hal yang ada," kata Jimly saat dihubungi detikcom Senin (21/6/2010) lalu.
(anw/nrl)


Berita Terkait