"Harus dibatasi pada konteks menggunakan hak memilih di TPS saja. Sama sekali dilarang terlibat kegiatan selain mencontreng di TPS," kata Ketum DPP PD Anas Urbaningrum pada detikcom, Rabu (23/6/2010).
Kegiatan lain pemilu yang dimaksudnya yakni selain pelaksaan pemberitan suara pada hari-H. Seperti berkampanye, hadir di lokasi kampanye, jadi tim pemenangan, jadi KPPS dan sejenisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pemilu, pilkada dan pilpres hingga kemungkinan bentrokan antar anggota TNI/Polri di lapangan akibat berbeda pilihan politik.
"Dan saat mencontreng di TPS mereka tidak boleh memakai seragam TNI/Polri," sambung Anas.
Lebih lanjut dikatakan Anas, sebenarnya hak pilih anggota TNI statusnya sudah diakui dan dipulihkan sejak Pemilu 2004 dan 2009. Maka sebagai warga negara, anggota TNI/Polri mempunyai hak pilih meski ditegaskan UU Pemilu 2004 dan 2009 anggota TNI/Polri belum menggunakan hak pilihnya.
Ketentuan tersebut bisa saja dianggap masih relevan untuk Pemilu 2014. Tetapi bisa juga disesuaikan dengan perkembangan jaman bila memang TNI/Polri menilai anggotanya sudah dewasa dan matang dalam menggunakan hak pilih kelak.
"Di Pemilu 1955, anggota TNI/Polri sudah bisa menggunakan hak memilihnya. Tapi sebaiknya dengarkan pandangan TNI/Polri, jadi sangat tergantung kesiapan mereka sendiri. Kami tak akan memaksakannya,"
papar Anas.
(lh/anw)











































