Hanya Boleh Contreng & Dilarang Berkampanye

Hak Pilih Anggota TNI/Polri

Hanya Boleh Contreng & Dilarang Berkampanye

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2010 08:02 WIB
Hanya Boleh Contreng & Dilarang Berkampanye
Jakarta - Meski tidak ngotot menggulirkan ide hak pilih anggota TNI/Polri aktif untuk Pemilu 2014, Partai Demokrat (PD) menyiapkan proposalnya. Salah satunya adalah rambu-rambu bagi teknis pelaksaannya kelak di lapangan.

"Harus dibatasi pada konteks menggunakan hak memilih di TPS saja. Sama sekali dilarang terlibat kegiatan selain mencontreng di TPS," kata Ketum DPP PD Anas Urbaningrum pada detikcom, Rabu (23/6/2010).

Kegiatan lain pemilu yang dimaksudnya yakni selain pelaksaan pemberitan suara pada hari-H. Seperti berkampanye, hadir di lokasi kampanye, jadi tim pemenangan, jadi KPPS dan sejenisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan tersebut tetap diperlukan demi menjawab kekhawatiran masyarakat apabila anggota TNI/Polri aktif diperkenankan untuk menggunakan hak pilih. Seperti isu netralitas terhadap para kontestan
pemilu, pilkada dan pilpres hingga kemungkinan bentrokan antar anggota TNI/Polri di lapangan akibat berbeda pilihan politik.

"Dan saat mencontreng di TPS mereka tidak boleh memakai seragam TNI/Polri," sambung Anas.

Lebih lanjut dikatakan Anas, sebenarnya  hak pilih anggota TNI statusnya sudah diakui dan dipulihkan sejak Pemilu 2004 dan 2009. Maka sebagai warga negara, anggota TNI/Polri mempunyai hak pilih meski ditegaskan UU Pemilu 2004 dan 2009 anggota TNI/Polri belum menggunakan hak pilihnya.

Ketentuan tersebut bisa saja dianggap masih relevan untuk Pemilu 2014. Tetapi bisa juga disesuaikan dengan perkembangan jaman bila memang TNI/Polri menilai anggotanya sudah dewasa dan matang dalam menggunakan hak pilih kelak.

"Di Pemilu 1955, anggota TNI/Polri sudah bisa menggunakan hak memilihnya. Tapi sebaiknya dengarkan pandangan TNI/Polri, jadi sangat tergantung kesiapan mereka sendiri. Kami tak akan memaksakannya,"
papar Anas.
(lh/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads