Pantauan detikcom, pukul 01.20 WIB di lobi Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (23/6/2010), tiga mobil tahanan sudah dipersiapkan untuk mengantar mereka ke Rutan Cipinang, Rutan Polres Jaktim dan Pusat. Mobil-mobil itu bernopol B 8593 WU, B 8638 WI dan B 2040 BO.
S Akan dibawa ke Rutan Polres Jaktim. HS digelandang ke Rutan Jakpus. Sedangkan HL dibawa ke Rutan Cipinang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HS dan HL dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan S dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU yang sama.
Uang sekitaran Rp 270 juta disita untuk pengembangan penyidikan. Sementara itu, uang Rp 100 juta masih ditelusuri apakah terkait dengan proses suap atau tidak.
Hasil penelusuran, HS yang menjabat sebagai Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi, bernama Herry Suparjan. HL yang merupakan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi adalah Heri Lukman. Sedangkan S yang diduga adalah Suharto merupakan Kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III.
(mok/anw)











































