KPK Tahan Pegawai Pemkot Bekasi & Auditor BPK

Suap Pemkot Bekasi

KPK Tahan Pegawai Pemkot Bekasi & Auditor BPK

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2010 01:31 WIB
 KPK Tahan Pegawai Pemkot Bekasi & Auditor BPK
Jakarta - Dua pegawai Pemkot Bekasi, HL dan HS serta auditor BPK, S resmi ditahan KPK. Mereka bertiga akan meringkuk di 3 tempat yang berbeda,

Pantauan detikcom, pukul 01.20 WIB di lobi Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (23/6/2010), tiga mobil tahanan sudah dipersiapkan untuk mengantar mereka ke Rutan Cipinang, Rutan Polres Jaktim dan Pusat. Mobil-mobil itu bernopol B 8593 WU, B 8638 WI dan B 2040 BO.

S Akan dibawa ke Rutan Polres Jaktim. HS digelandang ke Rutan Jakpus. Sedangkan HL dibawa ke Rutan Cipinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang diketahui, pada Senin (21/6/2010) malam kemarin, KPK menangkap tangan 2 pegawai pemkot HL dan HS serta seorang auditor BPK, S di Bandung, Jawa Barat. Dari rumah S, KPK berhasil menemukan uang yang diperkirakan berjumlah Rp 272 juta dalam berbagai tempat.

HS dan HL dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan S dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU yang sama.

Uang sekitaran Rp 270 juta disita untuk pengembangan penyidikan. Sementara itu, uang Rp 100 juta masih ditelusuri apakah terkait dengan proses suap atau tidak.

Hasil penelusuran, HS yang menjabat sebagai Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi, bernama Herry Suparjan. HL yang merupakan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi adalah Heri Lukman. Sedangkan S yang diduga adalah Suharto merupakan Kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III.

(mok/anw)


Berita Terkait