Bawa 2.060 Gram Shabu, WN Singapura Ditangkap di Bandara Soetta

Bawa 2.060 Gram Shabu, WN Singapura Ditangkap di Bandara Soetta

- detikNews
Rabu, 23 Jun 2010 01:00 WIB
Bawa 2.060 Gram Shabu, WN Singapura Ditangkap di Bandara Soetta
Jakarta - Seorang Warga Negara Singapura berinisial DCDJ (24) tertangkap membawa shabu-shabu seberat 2.060 gram atau senilai Rp 4,12 miliar di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Pihak Bea dan Cukai mencurigai tas pelaku saat melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap bagasi penumpang China Airlines yang mendarat pukul 21.15 WIB, Senin (21/6/2010).

"Atas kecurigaan tersebut, akhirnya tim dari Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap tas milik Warga Negara Singapura tersebut", demikian rilis Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang diterima detikcom, Rabu (23/6/2010).

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Bea dan Cukai menemukan dua buah kemasan teh yang mencurigakan. Setelah bungkusan tersebut dibuka, ditemukan kristal bening yang diidentifikasi sebagai methampetamine atau shabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, dapat dipastikan kristal bening tersebut merupakan shabu.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diserahkan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, sesuai UU No. 35 Tahun 2009Β  pasal 113 ayat 1 dan 2 warga negara Singapura tersebut diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, dalam hal barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3.

(anw/anw)


Berita Terkait