"Atas kecurigaan tersebut, akhirnya tim dari Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap tas milik Warga Negara Singapura tersebut", demikian rilis Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang diterima detikcom, Rabu (23/6/2010).
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Bea dan Cukai menemukan dua buah kemasan teh yang mencurigakan. Setelah bungkusan tersebut dibuka, ditemukan kristal bening yang diidentifikasi sebagai methampetamine atau shabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pelaku beserta barang bukti diserahkan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, sesuai UU No. 35 Tahun 2009Β pasal 113 ayat 1 dan 2 warga negara Singapura tersebut diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu, dalam hal barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah 1/3.
(anw/anw)











































