2 Pegawai Pemkot & Auditor BPK Jadi Tersangka

Suap Pemkot Bekasi

2 Pegawai Pemkot & Auditor BPK Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 22 Jun 2010 22:21 WIB
 2 Pegawai Pemkot & Auditor BPK Jadi Tersangka
Jakarta - KPK akhirnya menetapkan 2 pegawai Pemkot Bekasi serta seorang auditor BPK jadi tersangka. Mereka bertiga diduga terlibat dalam tindak pidana suap kasus audit APBD Bekasi 2009.

"Dari hasil pengembangan pemeriksaan, KPK tetapkan HL, HS dan S jadi tersangka," ujar Kabiro Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/6/2010).

Pada Senin (21/6/2010) malam kemarin, KPK menangkap tangan 2 pegawai pemkot HL dan HS serta seorang auditor BPK, S di Bandung, Jawa Barat. Dari rumah S, KPK berhasil menemukan uang yang diperkirakan berjumlah Rp 272 juta dalam berbagai tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HS dan HL dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan S dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU yang sama.

Uang sekitaran Rp 270 juta disita untuk pengembangan penyidikan. Sementara itu, uang Rp 100 juta masih ditelusuri apakah terkait dengan proses suap atau tidak.

Hasil penelusuran, HS yang menjabat sebagai Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi, bernama Herry Suparjan. HL yang merupakan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi adalah Heri Lukman. Sedangkan S yang diduga adalah Suharto merupakan Kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III.

(mok/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads