"Saya sudah cek, ternyata masih harus diperbaiki lagi, ada yang sedikit kurang pas," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Amari kepada wartawan, Selasa (22/6/2010).
Dikatakan Amari, hal yang kurang pas tersebut terungkap saat memori PK dibahas dalam rapat pimpinan Kejagung. Menurut Amari, masih perlu dilakukan penyempurnaan narasi dalam memori PK tersebut.
Meskipun demikian, memori PK tersebut telah selesai secara substansif dan telah dibicarakan di tingkat pimpinan. Sehingga saat ini Kejagung hanya menunggu perbaikan selesai dan kemudian mengajukan memori PK tersebut ke MA melalui PN Jaksel.
"Perbaikan sudah lewat pimpinan. Sekarang masih menunggu perbaikannya untuk kemudian dikirim," tutup mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen ini.
Penyusunan memori PK atas putusan PT DKI ini dilakukan oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan dibantu seorang jaksa dari Direktorat Penuntutan pada Jampidsus Kejagung.
(nvc/anw)











































