"Oh, menurut pendapat kita sangatย kuat, ya, tidak ada yang dipesoalkan. Jadi kita tidak melihat ada masalah di sini," kata Kuntoro usai menghadiri rapat tentang Penataan Pelabuhan Tanjung Priok di Kantor Wakil Presiden Boediono, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (22/6/2010).
Akan tetapi, lanjut Kuntoro, Satgas akan mempelajari dasar gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Petisi. Setiap warga negara Indonesia berhak melakukukan upaya hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petisi 28 yang dimotori Adhie Massardi mengajukan uji materi Keppres Satgas ke MA. Alasannya, dasar hukum yang digunakan presiden untuk pembuatan keppres tidak relevan karena pasal 4 ayat (1) UUD 1945, mengatakan bahwa kewenangan presiden menurut UUD 1945 tidak disebut adanya institusi Satgas.
(irw/ndr)











































