"Kepada DK yang akan dibentuk KPU untuk merekomendasikan pemberhentian Andi Nurpati secara tidak hormat karena telah melanggar pasal 11 huruf b, dan pasal 13 peraturan KPU nomor 31 tahun 2008," kata Ketua Panwaslu Nur Hidayat Sardini saat menggelar konferensi pers usai rapat pleno Bawaslu di Hotel Bali Kuta Residence, Jl Majapahit, Denpasar, Bali, Selasa (22/6/2010).
Hidayat mengatakan, Andi Nurpati telah menunjukkan keberpihakannya pada Partai Demokrat. Hal ini melawan etika dan hukum, karena ia masih menjabat sebagai anggota KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat juga menyayangkan masih terlibatnya Andi Nurpati dalam rapat pembahasan permasalahan Pilkada Banyuwangi di KPU pada tanggal 16 Juni lalu. Padahal menurut Hidayat, Andi Nurpati telah diminta jadi pengurus DPP PD pada tanggal 13 Juni.
"Hingga rekomendasi ini disusun pun Andi Nurpati masih terlibat dan melibatkan diri sebagai anggota KPU," katanya.
Sejak kasus ini mencuat Bawaslu telah merekomendasikan KPU untuk membentuk DK. DK ini yang akan memberi sanksi kepada Andi Nurpati yang dinilai telah melanggar etika dan hukum.
Pada Senin kemarin, Andi Nurpati mengaku akan mundur dari KPU setelah mendapatkan SK bahwa dirinya masuk dalam kepengurusan DPP PD di bawah kepemimpinan Anas Urbaningrum.
(gun/nrl)










































