Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto sat ditemui di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (22/6/2010). Marwoto mengakui pihaknya memberikan status tersangka untuk Ariel setelah mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan para saksi ahli.
"Penetapannya ya dari keterangan saksi ahli, salah satunya dari keterangan Roy Suryo," jelasnya.
Dari keterangan para saksi ahli itu, polisi juga mengakui kalau pemilik nama lengkap Nazriel Irham itu adalah pria yang ada di video porno itu. Meski begitu, Ariel tetap harus kembali menjalani pemeriksaan.
Saat ini, Ariel masih menjalani pemeriksaan di ruang Bareskrim, Mabes Polri. Ariel sudah berada di sana sejak pukul 03.00 WIB.
(hkm/nik)










































