"Langkah awal pengadilan harus strict soal jadwal. Kalau salah satu pihak tidak ada, atau tidak lengkap, lewatkan saja, sidang batal dan ditunda. Ini harusnya bisa dilakukan, tinggal pengadilan mau atau tidak," kata Ketua Pelaksana Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Hasril Hertanto, saat dihubungi detikcom, Selasa (22/6/2010).
Hasril berkisah, jadwal sidang yang kerap molor ini merupakan cerita lama. Permasalahannya kembali kepada mental masyarakat yang memang kerap memakai jam karet.
"Untuk wilayah Jabodetabek, memang tidak ada yang tepat waktu. Ini karena para pihak tidak datang tepat waktu atau hakimnya juga. Misalnya hakimnya sudah datang, pihak yang berperkara belum datang, jadi diundur dan ini berpengaruh ke kasus lainnya. Ini mental masyarakat kita, sulit tepat waktu," jelasnya.
Sedang khusus untuk kasus pidana, ini berkaitan dengan lokasi rutan atau lembaga pemasyarakatan (LP) yang jauh dari pengadilan. Untuk itu Hasril mengusulkan agar lokasi pengadilan perlu ditaruh di dekat LP.
"Untuk di Jakarta masalah transportasi juga jadi perhitungan. Jadi ini banyak pihak dan banyak faktor yang terlibat," imbuhnya.
Bagaimana dengan kasus-kasus besar yang kerap sidang tepat waktu? "Ya untuk itu harus dipaksa sidang tepat waktu, harus tegas. Harus dibiasakan," tegas Hasril.
Sedang terkait sarana dan prasarana pengadilan yang masih belum memadai mulai dari WC, parkiran yang kerap membuat macet dan kondisi lainnya, diperlukan koordinasi antara pemerintah dan DPR.
"Sarana dan prasarana itu butuh biaya. Itu yang tidak cukup mendapat perhatian serius dari DPR dan pemerintah," tutup Hasril.
(ndr/nrl)











































